Blogroll

Saturday, March 24, 2012

Manusia dan Keadilan (Opini)


Keadilan Di Masa Lampau Dan Masa Sekarang

Adil memang susah bagi kita semua untuk berlaku adil. Adil yang mempunyai pengertian menempatkan sesuatu pada tempatny sesuai dengan porsi dan kapasitasnya dalam berbagai hal. Sedangkan menurut sebagian masyarakat adil merupakan pembagian yang sama rata tanpa memperhatikan porsi dan kapasitasnya dalam sesuatu hal.

Mari kita tengok ke lampau , dimana para lahi menjelaskan apa arti dari kata Keadilan, ada baiknya kita melihat teori keadilan yang sudah dirumuskan oleh para filsuf. Plato dalam dialognya Politeia, merumuskan keadilan dengan meminjam mulut seorang sofis Thrasymachos bahwa keadilan adalah keuntungan bagi yang kuat[2]. Aristoteles dalam Nicomachean Ethics juga mengatakan bahwa keadilan adalah yang tidak bertentangan dengan hukum.[3] Imanuel Kant mengatakan bahwa keadilan adalah yang sesuai dengan tatanan akal budi pada asas-asas rasio.[4] John Rawls dengan Theory of Justice berpendapat bahwa keadilan dapat dicapai jika hak dasar manusia sudah dipenuhi. Jacques Derrida berpendapat bahwa keadilan melampaui hukum yang bisa didekonstruksi.


Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

Keadialan ada beberapa macam salah satunya adalah Keadilan sosial.
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat.
Dalam sebuah pemerintahan, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum.

Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila.
Di dalam Ethica Nicomachea, ARISTOTELES menggambarkan keadilan sebagai capaian tertinggi dari penerapan nilai-nilai etika.ARISTOTELES membagi keadilan ke dalam dua hal
(1) keadilan integral dan
(2) keadilan spesifik.

Keadilan integral memuat nilai-nilai yang berlaku umum, sedang keadilan spesifik berhubungan dengan hasrat dan keinginan seseorang untuk menggapai kenikmatan yang sifatnya parsial.
Seperti apakah keadilan integral itu? Mengenai hal ini, tidak banyak yang dituliskan oleh ARISTOTELES dalam Ethica Nicomachea. Namun, sedikit banyak dapat disarikan, bahwa keadilan integral adalah apa yang semua orang dalam sebuah masyarakat tertentu anggap sebagai norma yang tak terbantahkan keberlakuannya.

Saya menyimpulkan bahwa pengertian keadilan adalah sesuatu hak yang dimiliki setiap manusia dalam hal apapun, dimanapun, dan kapanpun.keadilan itu sendiri adalah hal yang wajib kita berikan juga kepada semua orang.dan begitu juga selayaknya kita juga tidak meyalahgunakan keadilan yang dalam kehidupan ini .

0 comments:

Post a Comment